CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK

CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK - Hallo sahabat cara menulis artikel , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK
link : CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK

Baca juga


CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK



SURAT  PERJANJIAN
ANTARA
...................................
DENGAN
..................................................
TENTANG
……………………………...............................
....................................................................................

Nomor : ........................................
Nomor : ........................................


Pada hari ini, ............ tanggal ............. Bulan ................. Tahun ............, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1.     ......................., Direktur PT. .........................., berkedudukan ............................................................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, oleh dan karena itu sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili ................................., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.     .................................., Managing Director. ..........................................., .............................................................., bertempat tinggal di .................., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi berdasarkan Nomor Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta No.................................. yang dibuat .............................................., Notaris ...................................... Oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama....................................................., berkedudukan di ..................................................................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak.

PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu :
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki Gedung berikut fasilitas penunjang dan perlengkapannya yang dalam hal ini disebut Gedung ............................ yang terletak ...................................................................., bermaksud menyerahkan pekerjaan pengelolaan dan perawatan gedung kepada PIHAK KEDUA.

2.      Bahwa PIHAK KEDUA bersedia menerima tugas pekerjaan pengelolaan dan perawatan dariPIHAK PERTAMA sebagai pemberi tugas pada Gedung ........................, ............ Jl. ........................................., sesuai dengan kondisi dan syarat-syarat yang berlaku pada PIHAK KEDUA.

3.      Bahwa perjanjian pekerjaan pengelolaan dan perawatan Gedung ini berpedoman pada :
3.1    Surat penawaran Reff No. : ........................ tanggal .................... perihal proposal penawaran harga (addendum) Pengelolaan dan Perawatan Gedung ............................................................. (terlampir).


3.2    PO Nomor : .................... tanggal ..................., perihal Nama Proyek : Teknisi Building & Maintenance (terlampir).

3.3    Peraturan PEMDA setempat dan peraturan keselamatan kerja menurut DEPNAKER terutama yang meyangkut aspek asuransi tenaga kerja .

3.4    Intruksi PIHAK PERTAMA atau wakil yang ditunjuk.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat dan setuju mengadakan pernjanjian Pengelolaan dan Perawatan Gedung ....................................................................................................................... (Selanjutnya disebut Lokasi Kerja) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

1.     ”GEDUNG”, adalah keseluruhan bangunan gedung (utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset,  PABX IT, sipil dan arsitek) milik PIHAK PERTAMA yang terdiri dari 3 (tiga) unit gedung yang dipergunakan sebagai perkantoran di plaza Asuransi Sinar Mas dan gedung penunjang dengan segala fasilitas penunjang dan perlengkapannya, baik berada didalam gedung maupun diluar gedung.

2.     “FASILITAS PENUNJANG DAN PERLENGKAPANNYA” adalah keseluruhan peralatan penunjang dan perlengkapannya yang terdiri dari : utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara,STP,GWT, Lift Genset, telp, PABX IT, sipil dan arsitek.

3.     “TERTULIS” adalah setiap hal yang dinyatakan dalam bentuk tulisan,baik tulisan tangan maupun ketikan, termasuk berita yang disampaikan dengan telex, telegram/berita kawat/ email harus dikonfirmasikan secara tertulis.

4.     “BIAYA PENGELOLAAN” adalah biaya yang harus dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang jumlahnya didasarkan kepada kesepakatan antara masing-masing pihak.

5.     “LOKASI KERJA” adalah gedung PIHAK KEDUA, terletak............................................................

 .................................................................................


PASAL  2
JENIS PEKERJAAN LOKASI DAN KETENTUAN PENGELOLAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima baik dariPIHAK PERTAMA Pekerjaan pengelolaan dan perawatan gedung milik PIHAK PERTAMA yang terletak di Lokasi Kerja.
1.     Pekerjaan pengelolaan dan perawatan gedung dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang bekerja sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum pada LAMPIRAN.

2.     Dalam perjanjian ini tidak ada yang boleh diartikan sebagai menciptakan suatu persekutuan atau usaha patungan suatu hubungan usaha bersama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, tetapi semata-mata hanya sebagai PEMILIK DAN PENGELOLA.


PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA

1.     Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan dan pengelolaan dan perawatan gedung milik PIHAK PERTAMA sebagaimana yang disebutkan pada pasal 2 perjanjian ini yang meliputi :
-        Pengelolaan aspek teknis operasional,
-        Pengelolaan aspek administrative,
-        Perawatan Rutin AC,
-        Perawatan Panel Listrik,
-        Perawatan Instalasi Penerangan,
-        Perawatan Mekanikal,
-        Perawatan Instalasi Plumbing,
-        Perawatan Pompa Sumpit,
-        Perawatan Fire Alarm,
-        Perawatan CCTV dan Tata Suara,
-        Jaringan Kabel data IT,
-        Perawatan Sipil & Arsitek,
-        Perawatan STP,
-        Perawatan GWT,
-        Perawatan Trafo,
-        Perawatan Genset,
-        Perawatan Lift.

2.     Tugas-tugas pengelolaan perparkiran dan keamanan (security) tidak termasuk dalam lingkup tugas PIHAK KEDUA.

3.     Pekerjaan Perawatan gedung berupa utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV, tata suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset, PABX IT, sipil dan arsitek yang ditugaskan setiap harinya terlaksana dengan baik dan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.

4.     Kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan perawatan gedung berupa utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara, telp, STP, GWT, Lift, Genset, PABX IT, sipil dan arsitek dengan peralatannya sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.

5.     Efisiensi dan efektivitas pekerjaan berupa utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV, tata suara, telp, STP, GWT, Lift , Genset, PABX IT, sipil dan arsitek

6.     Pelaksanaan delegasi wewenang dari Head Supervisor dan atau Kepala Bidang Pengelolaan Gedung untuk tugas-tugas tertentu, sesuai dengan ketentuan delegasi wewenangnya.

Apabila dikehendaki oleh PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA dapat mewaikili PIHAK PERTAMAdalam Serah Terima Pekerjaan dari kontraktor-kontraktor PIHAK PERTAMA.


PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.     PIHAK PERTAMA wajib membayar dengan tertib imbalan jasa pengelolaan perawatan gedung/biaya service sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 perjanjian ini, yang dalam pelaksanaannya akan dibayar langsung oleh PIHAK PERTAMA.

2.     PIHAK PERTAMA memberikan wewenang kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai lingkup pekerjaannya.

3.     PIHAK PERTAMA wajib memberikan kepada PIHAK KEDUA copy dokumen-dokumen gedung beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam rangka pengelolaan dan perawatan gedung olehPIHAK KEDUA (as built drawing, operating manual, daftar inventaris, ijin-ijin, dll).

4.     PIHAK PERTAMA wajib menyediakan ruang kerja yang layak dan tempat penyimpanan peralatan kerja dan material penunjang kerja PIHAK KEDUA sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

5.     PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima karyawan PIHAK KEDUA yang akan ditempatkan di Lokasi Kerja sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian ini.

6.     PIHAK PERTAMA berhak untuk menolak atau menuntut penggantian tenaga kerja apabila :
a.     Tenaga kerja tersebut melakukan tindak pidana
b.     Tenaga kerja melakukan kesalahan berulang-ulang (maksimal 3 kali kesalahan ringan).
c.      Tenaga kerja melakukan pelanggaran tata tertib.
d.     Tenaga kerja melakukan 1 (satu) kali kesalahan fatal yang mengakibatkan kerugian padaPIHAK PERTAMA


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.     PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan pasal 3 perjanjian dengan tertib, efektif dan efisien yang secara teknis professional dapat dipertanggungjawabkan.

2.     PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan perbaikan suku cadang  yang telah disediakan pihak pertama pekerjaan perbaikan utilitas serta instalasi teknis gedung (utilitas AC, Panel LIstrik, Instalasi Penerangan, Mekanikal,  Instalasi Plumbing, pompa sumpit, fire alarm, CCTV dan tata suara, telp, PABX IT, sipil dan arsitek) dengan catatan penggantian matrial/sparepart utilitas disiapkan oleh pihak pertama dan tidak termasuk pekerjaan perbaikan/renovasi dan pengadaan tambahan jumlah/jenis peralatan penunjang operasional.”

3.     PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan karyawan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang, yang terbagi dalam 3 shift kerja yaitu Shift I: pukul 07.00 - 16.00, shift II pukul 14.00 – 22.00 dan shift III pukul 20.00 – 08.00 WIB.Dimana setiap karyawan memiliki keahlian/kecakapan dengan pengalaman yang memadai untuk dapat melaksanakan jasa-jasa dimaksud dalam perjanjian ini.

4.     PIHAK KEDUA harus dapat bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA yang dalam hal ini diwakili oleh Owners Respresentative sebagaimana diuraikan dalam pasal 9 perjanjian ini.

5.     PIHAK KEDUA wajib membuat laporan harian; bulanan dan tahunan mengenai kegiatan operasional perawatan gedung.

6.     Apabila salah satu karyawan PIHAK KEDUA berhalangan hadir, maka PIHAK KEDUA wajib menyediakan karyawan pengganti. Jika tidak dipenuhi, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam nilai tagihan bulanan.

7.     Wajib mengganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA yang disebabkan oleh kelalaian tenaga kerja PIHAK KEDUA, dengan perhitungan berdasar kesepakatan PARA PIHAK.


PASAL 6
IMBALAN JASA PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG/BIAYA SERVICE

1.     Sehubungan dengan apa yang termaksud pada pasal 3 perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA imbalan jasa pengelolaan dan perawatan gedung setiap bulan sebesar Rp. ....................,- (.............................................), Biaya tersebut termasuk PPN 10% , dimana PIHAK PERTAMA akan menerima penagihan/invoice beserta dokumen pendukung dari PIHAK KEDUA.

2.     Besarnya biaya pengelolaan gedung dapat ditinjau kembali (reviewable) setiap tahun pada tanggal jatuh tempo perjanjian yang disebabkan,kondisi ekonomi nasional diantaranya adalah perubahan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan kenaikan bahan dan perawatan, berdasarkan kesepakatanPARA PIHAK.

3.     Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini belum tercapai, maka PARA PIHAKtetap harus menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.

4.     Biaya pengelolaan gedung akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya melalui Cabang Pengelola Gedung Sinar Mas dengan melampirkan laporan bulanan sesuai dengan Pasal 5 Ayat 6 perjanjian ini, untuk memperoleh pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, PIHAK KEDUA  harus mengajukan tagihan pada PIHAK PERTAMAdengan kwitansi asli bermaterai cukup.

5.     PIHAK PERTAMA akan membayar tagihan sebagaimana yg dimaksud dalam ayat 4 pasal ini selambat-lambatnya 12 (Dua Belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya tagihan tersebut olehPIHAK PERTAMA dengan melimpahkannya kepada rekening PIHAK KEDUA pada :

Nama Bank           : PT.Bank .........................................
Rek. Giro No.        ............................................................
A/N                        : .........................................................


6.       PIHAK PERTAMA berhak memotong nilai tagihan PIHAK Kedua secara proporsional, apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi ketentuan sesuai ketentuan pasal 5 ayat 3 dan ayat 6. Potongan berdasarkan gaji pokok yang diterima oleh karyawan yang ditempatkan oleh PIHAK KEDUA di lokasi kerja sesuai dengan penawaran No. ...................... tanggal .............................


PASAL 7
JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.     Perjanjian ini berlaku selama 1(Satu) tahun sejak tanggal 12 ................... s/d 12....................................

2.     Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu tertentu,dengan ketentuan bahwa PIHAK yang bermaksud memperpanjang perjanjian ini paling lambat 14 (Empat Belas) hari sebelum perjanjian ini berakhir, wajib mengusahakan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.

3.     Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut pada Ayat 1 Pasal ini, dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri perjanjian ini harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (Tiga) bulan sebelumnya.

4.     Dalam keadaan force majeure, apabila setelah 2 (dua) bulan hari kalender PIHAK yang mengalami force majeure tidak dapat melaksanakan kembali kewajibannya sesuai perjanjian ini, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya tanpa terikat ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 3 Pasal ini.

5.     Dalam perjanjian ini tidak diperpanjang lagi,sebagaimana dimaksud Ayat 3 dan Ayat 4 Pasal ini, maka pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban PARA PIHAK yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian ini.

6.     Dalam hal perjanjian ini tidak diperpanjang lagi, oleh sebab sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat 2 dan ayat 3, maka pembayaran kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA hanya untuk biaya pengeolaan/ kewajiban-kewjaiban yang telah diselesaikan sampai dengan saat terjadinya pemutusan perjanjian.

7.     PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri perjanjian ini apabila dalam jangka waktu 7 hari berturut-turut PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 3, dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 8
WAKIL-WAKIL PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA

1.     Untuk kelancaran komunikasi dalam pelaksanaan pengelolaan gedung PIHAK PERTAMAmenunjuk Head Building dan Maintenance .................................... sebagai Owner’s Respresentaive atau pejabat lainnya yang ditunjuk sebagai wakil oleh PIHAK PERTAMA.

2.     Sehubungan dengan Ayat 1 di atas PIHAK KEDUA dalam hal ini menunjuk Kepala Divisi Manajemen Properti PT. LAKSANATAMA TIARA FAJARINDO atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai wakil PIHAK KEDUA.

3.     Wakil PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut ayat 1 dan 2 pasal ini sewaktu-waktu dapat diadakan perubahan /penggantian.


PASAL 9
KETERANGAN BERSIFAT RAHASIA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menjamin bahwa seluruh data, informasi atau dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan gedung menurut Perjanjian ini hanya untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pengelolaan gedung ini. PARA PIHAK berhak memiliki turunan/copy dari dokumen tersebut dengan pengertian bahwa dokumen tersebut akan disimpan dengan sebaik-baiknya dan dijaga kerahasiaannya serta tidak akan digunakan untuk hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan perjanjian ini, atau dipergunakan/dipublikasikan oleh pihak lain/ketiga kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari PARA PIHAK.


PASAL 10
PENANGGUHAN PEMBAYARAN

1.     Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian ini, makaPIHAK PERTAMA dapat menangguhkan seluruh atau sebagian dari pembayaran setelah terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang penangguhan pembayaran tersebut, dengan mencantumkan keterangan-keterangan yang cukup atas tidak dapatnya PIHAK KEDUA melaksanakan tugasnya, kecuali untuk bagian dari kewajibn yang tidak dapat dilaksanakan oleh karena hal-hal yang diuar kekuasaan PIHAK KEDUA.

2.     Apabila PIHAK KEDUA setelah 14 (Empat Belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatas masih belum melaksanakan kewjibannya, maka PIHAK PERTAMA behak secara sepihak memutuskan perjanjian ini, setelah terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA minimal 2 kali dengan tenggang waktu antara peringatan pertama dan peringatan kedua minimal 1 minggu.

3.     Apabila PIHAK KEDUA tidak menerima pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7 perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepadaPIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA masih belum menerima pembayaran sampai dengan 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tersebut diatas diterima, maka PIHAK KEDUA dapat menangguhkan perjanjian ini setelah terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 2 (Dua) kali dengan tenggang waktu antara peringatan pertama dengan peringatan kedua minimal 1 Minggu.

  
PASAL 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1.     Yang dimaksud dengan keadaan Force Majeure adalah kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kehendak dan kuasa serta control PARA PIHAK atau salah satu PARA PIHAKtidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama ini, dikarenakan hal-hal termasuk tapi tidak terbatas pada setiap peraturan/larangan pemerintah, kebakaran, ledakan, topan badai, banjir, sabotase, pengerusakan, huru hara, pemogokan, peperangan, dan invasi dan sebab-seba lain diuar kekuasaan PARA PIHAK.

2.     Dalam Hal terjadinya Forcemajeur, maka PIHAK yang berada dalam keadaan tidak mampu tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal disahkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk menentukan keadaan tersebut, agar dipertimbangkan oleh PIHAK lainnya untuk memberikan kemungkinan perpanjangan waktu pemenuhan kewajibannya.

3.     Jika batas waktu yang disebutkan pada Ayat 2 tersebut diatas dilampaui maka pihak lainnya berhak menolak pengajuan force majeure tersebut.

4.     PIHAK yang mengalami force majeure harus melaksanakan kembali kewajibannya sesuai perjanjian ini setelah force majeure tersebut berakhir.



PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.     Semua perselisihan yang timbul antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan perjanjian ini sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah.

2.     Bilamana cara yang disebut dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK telah sepakat untuk menyerahkan perselisihan ini kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

3.     Segala biaya yang berhubungan dengan penyelesaian ini akan ditanggung bersama oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam jumlah yang sama.



PASAL 13
LAIN-LAIN

1.     Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian atas dasar permufakatan bersama PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipIsahkan dari surat perjanjian ini.

2.     Perjanjian tambahan/addendum sebagaimana tercantum pada ayat 1 diatas harus segera diajukan dengan penjelasan dengan penjelasan sebab terjadinya perubahan-perubahan dalam perjanjian ini paling lambat 15 (Lima Belas) hari sebelum perjanjian ini berakhir.



PASAL 14
PENUTUP

1.     Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) dimana rangkap pertama dan rangkap kedua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama rangkap pertama dipegang olehPIHAK KEDUA sedangkan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK PERTAMA.

2.     Lampiran dan dokumen-dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipsahkan dari perjanjian ini, sehingga perjanjian ini tidak akan dibuat tanpa adanya lampiran-lampiran, dokumen-dokumen dan surat-surat dimakud.

3.     Perjanjian ini berlaku dan mengikat PARA PIHAK sejak tanggal  ... ... ....

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut diatas.


                                                                        Ditandatangani : di Jakarta


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
PT. .............................................
PT. ....................................












.........................................
............................................
....................................
...............................



Demikianlah Artikel CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK

Sekianlah artikel CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK dengan alamat link https://caramenulisartikel32.blogspot.com/2016/09/contoh-surat-perjanjian-kontrak.html

Komentar